Fatwa Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab?

Fatwa Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab? - Hallo sahabat BERITA ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fatwa Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel 24 Jam, Artikel Belajar, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fatwa Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab?
link : Fatwa Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab?

Baca juga


Fatwa Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab?



Fatwa Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab?

Fatwa Syakh Abdul Karim Al Khudhair

Soal:
Jika menggunakan perekam untuk adzan di waktu-waktu shalat, apakah perlu dijawab adzannya?

Jawab:
Adzan yang bunyinya disalurkan melalui perantaraan media lain, misalnya adzannya masjidil haram disiarkan melalui radio, atau adzan dari masjid jami’ al kabir di Riyadh disiarkan melalui radio Iza’atul Qur’an misalnya, maka ini semua adzan haqiqi yang berlaku hukum-hukum adzan terhadapnya, dan dianjurkan menjawabnya. Karena tujuan penggunaan media-media tersebut adalah untuk menyampaikan adzan kepada orang yang tidak mendengarkan, seperti menggunakan pengeras suara.

Adapun menggunakan rekaman dan muadzin di rekaman tersebut tidak sedang adzan saat itu, yaitu seorang muadzin direkam suaranya, ketika rekaman dibunyikan si muadzin tersebut tidak ada atau bahkan orangnya sudah meninggal, misalnya adzannya Al Minsyawi yang sekarang ini sering diputar oleh beberapa radio padahal Al Minsyawi sudah meninggal beberapa tahun lalu, atau adzannya Muhammad Rif’at padahal beliau telah meninggal empat puluh tahun lalu, semisal ini semua tidak perlu dijawab dan tidak berlaku hukum-hukum adzan.

[Cerkiis.blogspot.com, Sumber: http://ift.tt/2gRYltP, Penerjemah: Yulian Purnama, Artikel Muslim.Or.Id]


Demikianlah Artikel Fatwa Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab?

Sekianlah artikel Fatwa Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fatwa Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab? dengan alamat link http://beritaislam24jam.blogspot.com/2016/12/fatwa-ulama-mendengar-adzan-dari.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fatwa Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab?"

Posting Komentar