Fatwa Ulama: Kapan Disyariatkan Duduk Tawarruk?

Fatwa Ulama: Kapan Disyariatkan Duduk Tawarruk? - Hallo sahabat BERITA ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fatwa Ulama: Kapan Disyariatkan Duduk Tawarruk?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel 24 Jam, Artikel Belajar, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fatwa Ulama: Kapan Disyariatkan Duduk Tawarruk?
link : Fatwa Ulama: Kapan Disyariatkan Duduk Tawarruk?

Baca juga


Fatwa Ulama: Kapan Disyariatkan Duduk Tawarruk?

Duduk tawarruk adalah sebagaimana digambarkan dalam gambar

Fatwa Ulama: Kapan Disyariatkan Duduk Tawarruk?

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad

Soal:
Kapan saja disyariatkan duduk tawarruk*) ?

Jawab:

Duduk tawarruk itu disyariatkan pada shalat yang memiliki dua tasyahud, dan dilakukan pada tasyahud yang terakhirnya. Sehingga ia ada pada semua shalat wajib kecuali shalat shubuh. Maka duduk tawarruk itu dilakukan pada tasyahud terakhir pada shalat rubai’iyyah (yang empat rakaat) dan tsulatsiyyah (yang tiga rakaat).

[Cerkiis.blogspot.com, Sumber: http://ift.tt/1bIlUeN,Penerjemah: Yulian Purnama, Artikel Muslim.Or.Id]


Demikianlah Artikel Fatwa Ulama: Kapan Disyariatkan Duduk Tawarruk?

Sekianlah artikel Fatwa Ulama: Kapan Disyariatkan Duduk Tawarruk? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fatwa Ulama: Kapan Disyariatkan Duduk Tawarruk? dengan alamat link http://beritaislam24jam.blogspot.com/2016/12/fatwa-ulama-kapan-disyariatkan-duduk.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fatwa Ulama: Kapan Disyariatkan Duduk Tawarruk?"

Posting Komentar