ADA PENGANUT BUDDHA DIHUKUM CAMBUK, BIKSU MYANMAR ANCAM SERANG ACEH!

ADA PENGANUT BUDDHA DIHUKUM CAMBUK, BIKSU MYANMAR ANCAM SERANG ACEH! - Hallo sahabat BERITA ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul ADA PENGANUT BUDDHA DIHUKUM CAMBUK, BIKSU MYANMAR ANCAM SERANG ACEH!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel 24 Jam, Artikel Belajar, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : ADA PENGANUT BUDDHA DIHUKUM CAMBUK, BIKSU MYANMAR ANCAM SERANG ACEH!
link : ADA PENGANUT BUDDHA DIHUKUM CAMBUK, BIKSU MYANMAR ANCAM SERANG ACEH!

Baca juga


ADA PENGANUT BUDDHA DIHUKUM CAMBUK, BIKSU MYANMAR ANCAM SERANG ACEH!


http://ift.tt/2mGt54q 


Untuk pertama kalinya Qanun Jinayat atau peraturan daerah yang mengatur hukuman pidana di Aceh diterapkan terhadap penganut Buddha. Eksekusi hukum cambuk itu dilakukan Jumat, 10 Maret 2017, terhadap dua orang penganut Buddha yang dituduh terlibat judi sabung ayam.

Alem Suhadi, 57 tahun, dan Amel Akim, 60 tahun, adalah keturunan etnis Cina dan termasuk minoritas Buddha. Mereka dicambuk di depan puluhan pejabat lokal dan ratusan penduduk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Baca juga: Warga Aceh Kecam Ancaman Biksu Radikal Myanmar Ashin Wiratu

Kedua pria itu meringis karena menerima masing-masing sembilan dan tujuh cambukan di punggung mereka. Jumlah cambuk itu sudah dikurangi karena mereka telah ditahan lebih dari satu bulan sejak polisi menangkap mereka saat beradu ayam di Aceh Besar pada Januari 2017.

“Ketika mereka ditangkap, polisi menyita dua ekor ayam dan uang taruhan Rp 400 ribu," kata jaksa Rivandi Aziz, seperti dikutip dari The Straits Times dan Tempo.co.

Qanun (Peraturan Daerah) Jinayat disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 27 September 2014 dan mulai berlaku efektif sejak 23 Oktober 2015. Qanun Jinayat (pidana) mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku.


Perbuatan yang diatur di antaranya meliputi khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan dua orang berlainan jenis yang bukan suami-istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Selanjutnya, juga qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homoseksual) dan musahaqah (lesbian).

Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.

http://ift.tt/2mGt54q

Sementara itu, tokoh Buddha radikal asal Myanmar, Wirathu mengecam keras hukuman cambuk yang diberlakukan terhadap penganut Buddha di Aceh.

Biksu yang bertanggungjawab atas tewasnya ribuan muslim Rohingya ini mengancam akan menyerang Aceh dan nelayan Indonesia yang ketahuan berlayar di area mereka.

Baca juga: TALIBAN SERANG PERBATASAN MYANMAR, "DOAKAN KAMI WAHAI SAUDARA MUSLIM"

“Tidak ada satu pun umat Buddha yang dianiaya kecuali kami akan membalasnya, ” tuturnya.


Demikianlah Artikel ADA PENGANUT BUDDHA DIHUKUM CAMBUK, BIKSU MYANMAR ANCAM SERANG ACEH!

Sekianlah artikel ADA PENGANUT BUDDHA DIHUKUM CAMBUK, BIKSU MYANMAR ANCAM SERANG ACEH! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel ADA PENGANUT BUDDHA DIHUKUM CAMBUK, BIKSU MYANMAR ANCAM SERANG ACEH! dengan alamat link http://beritaislam24jam.blogspot.com/2017/03/ada-penganut-buddha-dihukum-cambuk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "ADA PENGANUT BUDDHA DIHUKUM CAMBUK, BIKSU MYANMAR ANCAM SERANG ACEH!"

Posting Komentar