Judul : Fatwa Ulama: Memejamkan Mata Saat Shalat
link : Fatwa Ulama: Memejamkan Mata Saat Shalat
Fatwa Ulama: Memejamkan Mata Saat Shalat
Fatwa Ulama: Memejamkan Mata Saat Shalat
Fatwa Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair hafzihohullah
Soal:
Apakah ketika sujud mata dalam keadaan dipejam atau mesti dibuka?
Jawab:
Asalnya, mata dalam keadaan terbuka baik ketika sujud dan keadaan lainnya dalam shalat. Sebagian ulama mengatakan bahwa disunnahkan untuk memejamkan kedua mata karena hal itu lebih mudah mendatangkan khusyu’. Namun hal itu cuma was-was saja dalam shalat dan tidak ada dalil pendukung. Perlu diketahui bahwa Yahudi biasa memejamkan mata dalam shalat mereka. Kita diajarkan tidak mengikuti jejak mereka (kita dilarang tasyabbuh).[1]
* Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair adalah ulama senior di Saudi Arabia, berdomisi di kota Riyadh. Beliau adalah anggota Hai-ah Kibaril Ulama dan menjadi pengajar di kuliah hadits Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University), Riyadh Saudi Arabia.
[Cerkiis.blogspot.com,(Sumber fatwa di website pribadi Syaikh ‘Abdul Karim Khudair: http://ift.tt/2hBEF1b), Riyadh, KSA, 22 Muharram 1434 H. Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal, Artikel Muslim.Or.Id]
Demikianlah Artikel Fatwa Ulama: Memejamkan Mata Saat Shalat
Sekianlah artikel Fatwa Ulama: Memejamkan Mata Saat Shalat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Fatwa Ulama: Memejamkan Mata Saat Shalat dengan alamat link http://beritaislam24jam.blogspot.com/2016/12/fatwa-ulama-memejamkan-mata-saat-shalat.html
0 Response to "Fatwa Ulama: Memejamkan Mata Saat Shalat"
Posting Komentar