Fatwa Ulama: Masuk Ketika Imam Rukuk, Takbir Sekali Atau Dua Kali?

Fatwa Ulama: Masuk Ketika Imam Rukuk, Takbir Sekali Atau Dua Kali? - Hallo sahabat BERITA ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fatwa Ulama: Masuk Ketika Imam Rukuk, Takbir Sekali Atau Dua Kali?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel 24 Jam, Artikel Belajar, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fatwa Ulama: Masuk Ketika Imam Rukuk, Takbir Sekali Atau Dua Kali?
link : Fatwa Ulama: Masuk Ketika Imam Rukuk, Takbir Sekali Atau Dua Kali?

Baca juga


Fatwa Ulama: Masuk Ketika Imam Rukuk, Takbir Sekali Atau Dua Kali?



Fatwa Ulama: Masuk Ketika Imam Rukuk, Takbir Sekali Atau Dua Kali?

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’ Saudi Arabia

Soal:
Seseorang masuk ke masjid ketika imam sedang ruku’. Apakah diwajibkan baginya untuk bertakbir 2 kali ataukah cukup bertakbir sekali lalu ikut ruku’ bersama imam? Ataukah harus 2 kali yaitu takbiratul ihram dan takbir untuk ruku’ ?

Jawab:
Hendaknya ia bertakbir takbiratul ihram dalam keadaan berdiri, lalu bertakbir lagi untuk ruku. Dan jika ia mencukupkan diri dengan satu takbir saja dalam keadaan tersebut, yaitu takbiratul ihram saja, maka itu pun cukup.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wasallam

[Cerkiis.blogspot.com, Sumber: http://goo.gl/Ne4LLw, Penerjemah: Yulian Purnama. Artikel Muslim.Or.Id]


Demikianlah Artikel Fatwa Ulama: Masuk Ketika Imam Rukuk, Takbir Sekali Atau Dua Kali?

Sekianlah artikel Fatwa Ulama: Masuk Ketika Imam Rukuk, Takbir Sekali Atau Dua Kali? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fatwa Ulama: Masuk Ketika Imam Rukuk, Takbir Sekali Atau Dua Kali? dengan alamat link http://beritaislam24jam.blogspot.com/2016/12/fatwa-ulama-masuk-ketika-imam-rukuk.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fatwa Ulama: Masuk Ketika Imam Rukuk, Takbir Sekali Atau Dua Kali?"

Posting Komentar