Fatwa Ulama: Al Fatihah Setelah Shalat Atau Mengirimnya Untuk Orang Mati

Fatwa Ulama: Al Fatihah Setelah Shalat Atau Mengirimnya Untuk Orang Mati - Hallo sahabat BERITA ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fatwa Ulama: Al Fatihah Setelah Shalat Atau Mengirimnya Untuk Orang Mati, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel 24 Jam, Artikel Belajar, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fatwa Ulama: Al Fatihah Setelah Shalat Atau Mengirimnya Untuk Orang Mati
link : Fatwa Ulama: Al Fatihah Setelah Shalat Atau Mengirimnya Untuk Orang Mati

Baca juga


Fatwa Ulama: Al Fatihah Setelah Shalat Atau Mengirimnya Untuk Orang Mati



Fatwa Ulama: Al Fatihah Setelah Shalat Atau Mengirimnya Untuk Orang Mati

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:
Sebagian jama’ah ada yang selalu membaca Al Fatihah setelah shalat. Alasannya karena Al Fatihah itu doa atau berkah. Apakah amalan ini termasuk dalam sunnah Nabi? Dalam kesempatan lain pun mereka mengirimkan Al Fatihah untuk arwah orang yang sudah mati, apa hukum amalan ini?

Jawab:
Tentang membaca Al Fatihah setelah shalat, saya tidak mengetahui adanya dalil dari sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Adapun yang terdapat dalil dari sunnah Nabi ialah membaca ayat Kursi, qul huwallahu ahad, qul a’udzu birabbil falaq, qul a’udzu birabbinnaas. Terdapat banyak hadits yang menganjurkan membaca surat-surat tersebut setelah shalat yang lima waktu. Adapun surat Al Fatihah, saya tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan disyariatkan membacanya setelah shalat.

Surat-surat yang tadi saya sebutkan, itu pun tidak boleh dibaca dengan cara bersama-sama dengan suara yang dikeraskan. Yang benar adalah setiap orang membaca sendiri-sendiri dengan suara yang didengar oleh diri sendiri.

Adapun mengirimkan Al Fatihah untuk arwah orang mati, ini termasuk amalan bid’ah. Arwah orang mati tidak perlu dikirimkan Al Fatihah ataupun bacaan Qur’an lainnya, karena amalan demikian tidak ada tuntunannya dari sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ataupun dari praktek orang-orang shalih generasi salaf dari umat ini. Dan ini adalah amalan yang tertolak. Jadi tidak diperlu mengirimkan Al Fatihah baik dari masjid, dari kuburan, dari rumah, atau dari tempat lain.

Kepada orang yang sudah meninggal, yang kita kirimkan adalah doa, jika ia orang Muslim. Kita mohonkan rahmah dan maghfirahbaginya. Juga bersedekah atas nama mereka. Juga berhaji atas nama mereka. Inilah amalan-amalan yang ada dalilnya. Adapun mengirim Al Fatihah atau ayat Qur’an lain untuk orang yang sudah mati, ini adalah amalan yang diada-adakan dan bid’ah.

[Cerkiis.blogspot.com, Sumber: http://ift.tt/2gI8lry, Penerjemah: Yulian Purnama. Artikel Muslim.Or.Id]


Demikianlah Artikel Fatwa Ulama: Al Fatihah Setelah Shalat Atau Mengirimnya Untuk Orang Mati

Sekianlah artikel Fatwa Ulama: Al Fatihah Setelah Shalat Atau Mengirimnya Untuk Orang Mati kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fatwa Ulama: Al Fatihah Setelah Shalat Atau Mengirimnya Untuk Orang Mati dengan alamat link http://beritaislam24jam.blogspot.com/2016/12/fatwa-ulama-al-fatihah-setelah-shalat.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Fatwa Ulama: Al Fatihah Setelah Shalat Atau Mengirimnya Untuk Orang Mati"

Posting Komentar