Eksekusi (Qishos) Dengan Api Dalam Timbangan Syariat, Bolehkah?

Eksekusi (Qishos) Dengan Api Dalam Timbangan Syariat, Bolehkah? - Hallo sahabat BERITA ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Eksekusi (Qishos) Dengan Api Dalam Timbangan Syariat, Bolehkah?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel 24 Jam, Artikel Belajar, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Eksekusi (Qishos) Dengan Api Dalam Timbangan Syariat, Bolehkah?
link : Eksekusi (Qishos) Dengan Api Dalam Timbangan Syariat, Bolehkah?

Baca juga


Eksekusi (Qishos) Dengan Api Dalam Timbangan Syariat, Bolehkah?

MetrominiNews - Eksekusi dengan api dalam timbangan syariat, diperbolehkan atau tidak?

Untuk kesekian kali Daulah Islamiyah mengeksekusi dengan cara dibakar, sebagaimana sebelumnya terjadi pada pilot asal Jordania.

Foto diatas adalah rilisan video terbaru dari Daulah Islam (IS)yang berjudul Perisai Salib video tersebut berisi tentang mengeksekusi Tentara Murtad Turki yang tertangkap dalam peperangan di Albab dengan Cara di bakar.

Nah... Beberapa akun dungu yang tidak paham ilmu syariat mencoba menyudutkan IS dengan mengatakan IS melakukan eksekusi yang tidak syar'i yaitu membakar, dan mereka mengatakan itu berdasarkan riwayat berikut ini:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami dalam suatu urusan, maka ia bersabda: Jika kamu bertemu fulan dan fulan, dua orang lelaki, maka bakarlah keduanya. Kemudian beliau berkata saat kami hendak beranjak pergi: Sesungguhnya aku memerintahkan kalian membakar fulan dan fulan, sesungguhnya tidak ada yang mengadzab dengan api kecuali Allah, jika kamu bertemu keduanya, maka bunuhlah.” (HR. Bukhari)

Nah... Perlu kita ketahui bahwa riwayat nabi tersebut masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama karena beberapa shabat nabi mengikuti hadits tersebut dan beberapa sahabat nabi lainnya justru pernah berijtihad dan melakukan eksekusi dengan pembakaran seperti contoh sahabat Abu Bakar r.a yang mengeksekusi dengan membakar para bughot, begitu juga Sahabat Ali r.a yang membakar kaum khawarij dan homo, begitu pula sahabat nabi Khalid bin walid yang membakar pasukan murtaddin dalam peperangan (Fathul Bari 6/174).

Al-Muhallab berkata: Larangan dalam hadits ini sifatnya bukan pengharaman akan tetapi sebagai sikap ketawadhuan. Lalu disebutkan tentang bolehnya mengqisos dgn membakar sebagaimana perbuatan sahabat. Nabi telah mencungkil mata Kaum Uraniyin dengan besi panas. Abu Bakar juga telah membakar bughat dengan api di hadapan para sahabat. Khalid bin Walid juga membakar orang-orang murtad dengan api. Kebanyakan ulama Madinah membolehkan membakar benteng dan tunggangan pemiliknya. Demikian pula yang dikatakan oleh Imam Ats Tsauri dan Al-Auza’i Rahimahullah.

Nah....!! Jika kalian mengatakan Daulah telah mlakukan eksekusi yang tidak syar'i maka apakah kalian brani mengatakan para sahabat nabi Abu bakar, Ali, Khalid bin walid yang juga melakukan hal yang sama telah melakukan eksekusi yang tidak sesuai syariat?

Perlu di garis bawahi di dalam islam itu ada hukum qisos, yaitu apabila kamu di bunuh dengan cara di tusuk maka pelakunya di tusuk kembali, dan apabila di bunuh dengan cara di gantung maka pelakunya tidak masalah di hukum gantung.

Nah begitu juga lah yang terjadi saat ini dimana jet-jet tempur pasukan murtad turki dan Artileri mereka telah banyak memuntahkan lahar panas (Roket) ke pemukiman penduduk sipil ahlusunnah yang tak berdosa di Albab dimana hal itu menyebabkan banyaknya Ahlusunnah yang gugur terpanggang dan gosong karena terbakar roket dan birmil yang di jatuhkan jet tempur turki, lalu ketika Tentara Turki yang tertangkap dan di eksekusi dengan hal yang serupa (di bakar) agar ia merasakan bagaimana tersiksanya kaum muslimin yang terbakar oleh serangan bombardir mereka, maka apakah itu salah?

Mari kita simak ayat-ayat berikut ini yang tidak melarang mengqisos seseorang sesuai dengan apa yang ia perbuat sebelumnya;

Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu (An-Nahl 126)

Imam Al-Qurthubi berkata : Prinsip ini berlaku dalam segala sesuatu.

Ibnu Katsir menjelaskan juga maksud ayat tersebut dalam tafsirnya bahwa suatu kejahatan boleh dibalas dengan kejahatan setimpal. (Tafsir Ibnu Katsir jld 1 hal 229, terbitan Daar Al-Fikri Beirut th. 1401 H).

Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu (Al Baqoroh 194)

Dan balasan suatu kejahatan dengan kejahatan yang serupa (As Syuro 40)

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan dengan singkat dan padat tentang ayat tersebut, beliau mengatakan : Kejahatan yang pertama adalah kezaliman dan balasannya dalam bentuk kejahatan serupa adalah keadilan. (Tafsir Ibnu Katsir jld 1 hal 52, terbitan Daar Al-Fikri Beirut th. 1401 H.

Nah.... Dari ayat-ayat dan perkataan ulama salaf ini telah jelas bahwa tidak mengapa jika kita membalas suatu kejahatan yang di timpakan atas kita dengan kejahatan yg serupa karena dalam islam itu adalah QISOS

Lalu bgaimana qisos dengan cara membakar? Mari kita ambil pendapat eksekusi membakar dari ulamanya Para Pendengki sendiri :

Doktor Abdullah Qadiri Al Ahdal ditanya, bolehkah membakar lantaran sebagai qisash atau menakuti mereka agar tidak melakukannya lagi?

(Syaikh Abdullah Qadiri Al Ahdal, meraih gelar doktoral di Univ. Muhammad ibn Su’ud di Riyadh. Salah satu karyanya adalah kitab “Al-Jihad Fi Sabilillah, Haqiqatuhu wa Ghayatuhu”)

Pembahasan tentang melakukan pembakaran sudah dijelaskan. Perlu dibedakan antara api atau benda lainnya sebagai illah di dalam nash yang melarang tentang membakar dengan api. Bahwasanya api tidak boleh mengadzab dengannya kecuali Allah, berbeda dengan benda lain yang tidak ada nash di dalamnya.

Di sini perlu diketahui jenis api yang dihasilkan saat menggunakan senjata. Senjata-senjata itu, seharusnya memang dipakai oleh orang muslim. Karena musuh-musuh mereka juga menggunakannya. Seperti rudal jarak jauh, mortar, roket, atau selainnya. Ketika orang muslim tidak menggunakannya padahal musuh menggunakan, orang-orang kafir pun dapat menang dari mujahidin dan ketakutan dalam hati orang-orang kafir hilang. Di sini Allah memerintahkan kepada orang muslim untuk mempersiapkan diri yang dapat menggentarkan musuh mereka: wa aidduuu…. (Al Anfal 60, Lihat tafsir Al Manar Muhammad Rosyid Ridha).

Maka dari itu, larangan membakar tidak berlaku untuk hal ini, karena kaum muslim tidak secara langsung menggunakan api dalam membakarnya. Akan tetapi menggunakan senjata alternatif, walaupun memang menyebabkan luka bakar. Terkadang, di negeri-negeri kafir ada zat-zat bahan baku untuk menyalakan api. Seperti bensin, gas, dan listrik. Benda-benda itu mengenai kaum muslimin. Di situ terjadi nyala api dan menghancurkan semua yang terkena.

Syaikh Abdurrahman bin Nasir Al Barrak ketika ditanya hukum mencincang dan membakar yang dilakukan oleh mujahidin di Irak (saat itu perang Fallujah) menjawab:

"Apa yang dilakukan oleh orang-orang Fallujah terhadap tentara Amerika dengan mencincang dan membakar adalah dimaafkan (karena ada udzur). Apa yang mereka lakukan itu untuk mengobati jiwa mereka atas perlakuan orang kafir Amerika dan sekutunya terhadap kaum muslimin dari mujahidin dan selain mujahidin. Mereka telah menggempur dengan berbagai persenjataan, dari darat dan udara yang dapat membakar dan merobek badan. Mereka juga tidak membeda-bedakan antara yang tua, wanita dan anak-anak. Ini adalah sebuah pembelaan dan untuk merebut apa yang telah mereka kuasai. (Al Barrak)

Antara boleh tidaknya melakukan pembakaran terhadap musuh (orang kafir), para ulama jelas berbeda pendapat di dalamnya. Mereka yang memperbolehkan berlandaskan pada tindakan Nabi dalam kasus Uraniyyin. Selain itu juga tindakan para sahabat nabi diantaranya Ali, Khalid bin Walid, dan Abu Bakar yg juga pernah melakukan eksekusi bakar..

Sedangkan mereka yang melarang, berdasarkan ketentuan bahwa “tidak mengadzab dengan api kecuali Allah”, inilah yang dipegangi oleh Ibnu Abbas.

Maka dari itu, tindakan yang dilakukan oleh Daulah (IS) dengan membakar tawanannya, hal ini tidaklah bisa dikatakan salah. Karena terdapat berbagai riwayat yg membolehkan didalam masalah ini. Di samping itu, ketika bertujuan untuk memberikan rasa takut terhadap para salibis, murtaddin dan sekutunya, sehingga mereka menjadi gentar maka hal itu sangat dianjurkan, hal ini juga pernah dilakukan oleh sahabat Abu Bakar Pada kenyataannya yang membakar para Bughot (Pemberontak), dan dengan pembakaran bliau tsb para bughot lain nya pun ketakutan dan mengakhiri makar mereka. (/aljazeera)

Wallahu A'lam...






Demikianlah Artikel Eksekusi (Qishos) Dengan Api Dalam Timbangan Syariat, Bolehkah?

Sekianlah artikel Eksekusi (Qishos) Dengan Api Dalam Timbangan Syariat, Bolehkah? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Eksekusi (Qishos) Dengan Api Dalam Timbangan Syariat, Bolehkah? dengan alamat link https://beritaislam24jam.blogspot.com/2016/12/eksekusi-qishos-dengan-api-dalam.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Eksekusi (Qishos) Dengan Api Dalam Timbangan Syariat, Bolehkah?"

Posting Komentar