Kasus Ahok, SBY: "Bola" Ada di Tangan Penegak Hukum

Kasus Ahok, SBY: "Bola" Ada di Tangan Penegak Hukum - Hallo sahabat BERITA ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Ahok, SBY: "Bola" Ada di Tangan Penegak Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel 24 Jam, Artikel Belajar, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Ahok, SBY: "Bola" Ada di Tangan Penegak Hukum
link : Kasus Ahok, SBY: "Bola" Ada di Tangan Penegak Hukum

Baca juga


Kasus Ahok, SBY: "Bola" Ada di Tangan Penegak Hukum

Jurnalmuslim.com - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap, para penegak hukum memproses kasus dugaan penistaan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tanpa adanya tekanan dan intervensi.

Equality before the law atau semua orang sama di mata hukum, itulah yang ditekankan oleh SBY. “Ini jika ingin negara tidak terbakar penuntut keadilan. Pak Ahok yang harus diproses hukum. Jangan sampai beliau dianggap kebal hukum,” kata SBY dalam konferensi persnya di kediamannya di Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu (2/11/2016).

Namun jangan juga ada tekanan dari luar, misalnya pernyataan bahwa Ahok harus  dinyatakan bersalah atau harus dibebaskan.

“Jangan ditekan, biarkan bekeja. Rakyat bisa mengikuti proses penegakan hukum ini,” tegasnya.

SBY menegaskan, “bola” saat ini bukan ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), organisasi Islam atau Partai Demokrat,  namun ada di tangan para penegak hukum. Jutaan mata masyarakat saat ini bisa menilai langsung kinerja mereka lewat berbagai pemberitaan.

“Harapan Partai Demokrat, penegakan hukum harus fair dan adil, jangan direkayasa. Jika berjalan fair  dan transparan, tidak direkayasa, maka rakyat harus menerima apa pun hasilnya,” tukasnya.

“Ahok bisa terbukti bersalah, juga sebaliknya bisa juga tidak bersalah. Dengarkan kesaksian pihak yang patut memberikan kesaksian,” ujar SBY.

Jika setelah putusan pengadilan ada yang tidak puas, maka yang dilakukan adalah upaya banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK). “Terbuka, itulah justice system,” katanya. (qlh)


Demikianlah Artikel Kasus Ahok, SBY: "Bola" Ada di Tangan Penegak Hukum

Sekianlah artikel Kasus Ahok, SBY: "Bola" Ada di Tangan Penegak Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Ahok, SBY: "Bola" Ada di Tangan Penegak Hukum dengan alamat link https://beritaislam24jam.blogspot.com/2016/11/kasus-ahok-sby-bola-ada-di-tangan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Ahok, SBY: "Bola" Ada di Tangan Penegak Hukum"

Posting Komentar