Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli

Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli - Hallo sahabat BERITA ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel 24 Jam, Artikel Belajar, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli
link : Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli

Baca juga


Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli

Jurnalmuslim.com - Kepolisian dinilai tidak boleh membiarkan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menguap begitu saja. Apabila Kepolisian tidak memproses sebagaimana mestinya, maka Presiden Republik Indonesia Joko Widodo harus turun tangan.

"Jokowi sebagai Presiden harus segera bertindak karena bagaimanapun gubernur itu wakil pusat. Kalau Ahok dibiarkan, maka sama artinya pemerintah pusat mengamini perilaku penistaan oleh Ahok dan menganggap Ahok masih pantas jadi gubernur," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi, Kamis (20/10).

Menurut dia, jika sampai Jokowi membiarkan, maka tidak ada jalan lain selain menggunakan tekanan publik. "Untuk itu publik harus bergerak. People power adalah jalan terakhir kalau negara tidak bergerak dan harus ditekan," kata dia.

Adanya fakta-fakta yang terungkap dan juga saksi, maka Ahok tidak bisa lepas dari hukum. Ahok layaknya para pelanggar hukum lainnya hanya bisa lepas dari jerat hukum kalau ada keterangan ahli yang menyatakan bahwa dia mengalami gangguan kejiwaan yang dalam bahasa awamnya disebut kegilaan.

"Kalau ada keterangan dari ahli atau rumah sakit yang menyatakan dia mengalami gangguan jiwa atau gila, maka dalam hukum positif dia bisa bebas dengan landasan pemaafan. Dalam hukum agama dan lainnya pun orang yang menggalami gangguan jiwa tidak bisa dihukum," kata Asep. (republika)


Demikianlah Artikel Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli

Sekianlah artikel Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli dengan alamat link https://beritaislam24jam.blogspot.com/2016/10/pakar-hukum-ahok-bisa-bebas-jika.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli"

Posting Komentar