Judul : Inilah Aqidah Kami Yang Sejalan Dengan Aqidah Daulah Islamiyah
link : Inilah Aqidah Kami Yang Sejalan Dengan Aqidah Daulah Islamiyah
Inilah Aqidah Kami Yang Sejalan Dengan Aqidah Daulah Islamiyah
MetrominiNews - Ini Aqidah kami (Dan Inilah Manhaj Dan Aqidah Yang Sejalan Dengan Manhaj Dan Aqidah Daulah Islamiyyah)Dari Abu Sulaiman Kepada............
As Salamu ‘Alaikum Wa Rahmatullaahi Wa Barakatuh.
Inilah sebagian perkara yang kami yakini dari permasalahan tauhid dan kami sebarluaskan di tengah-tengah para pemuda di Indonesia.
Kami katakan setelah memuji Allah dan menghaturkan shalawat serta salam kepada Rasulullah.
✩ Kami meyakini wajibnya men-tauhid-kan Allah Ta’ala dalam Rububiyyah, Uluhiyyah dan Asma dan Sifat-Nya, oleh sebab itu barangsiapa yang menjadikan sesuatu dari perkara rububiyah kepada selain Allah maka dia kafir sebagaimana orang yang telah menjadikan hak pembuatan hukum kepada majelis parlemen.
Dan barangsiapa yang memalingkan sesuatu dari peribadatan kepada selain Allah maka dia musyrik kafir baik dia seorang yang ahli ibadah maupun orang fasik, sama saja maksudnya itu baik maupun buruk, walaupun dia itu mengucapkan Laa Ilaaha Ilallaah, shalat, shaum, dan mengaku sebagai muslim. Dan barangsiapa yang menyerupakan Allah dengan sesuatu dari makhlukNya maka dia kafir, dan barangsiapa yang menyerupakan makhluk dengan Al khaliq maka dia kafir, dan barangsiapa yang mengklaim bahwa Allah telah menyatu pada makhluk-Nya atau pada sebagian dari makluk-Nya maka dia kafir.
✩ Dan kami berkeyakinan bahwa Allah Ta’ala mempunyai Nama-Nama dan Sifat-Sifat yang sesuai dengan Keagungan-Nya, maka kami-pun menetapkan Sifat-Sifat tersebut sebagaimana apa adanya tanpa tahrif (memalingkan maknanya), ta’thil (menggugurkannya), tasybih (menyerupakannya dengan sifat makhluk), tamtsil (memberikan permisalan dengan makhluk-Nya), takyif (mereka-reka bentuknya). Di mana makna Sifat-Sifat itu sudah diketahui dan kaifiyyah-nya (bentuknya) itu tidak diketahui serta mempertanyakan tentangnya adalah bid’ah.
✩ Dan kami berkeyakinan bahwa surga itu tidak bisa dimasuki kecuali oleh jiwa yang muslim (berserah diri kepada Allah) dan tidak ada yang kekal di dalam neraka kecuali orang-orang kafir dan munafiqin. Di mana Islam itu adalah mentauhidkan Allah dan beribadah kepada-Nya saja yang tidak ada sekutu bagi-Nya serta beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta mengikuti apa yang dibawanya, maka apabila seorang hamba tidak mendatangkan semuanya itu maka dia itu bukan orang muslim, dan kalau dia itu bukan kafir yang menentang maka dia kafir yang jahil. Di mana tidak ada Islam kecuali dengan tauhid dan tidak sah tauhid kecuali kufur kepada thaghut, karena ini merupakan salah satu rukun dari dua rukun tauhid yang merupakan makna Laa Ilaaha Illallaah.
Adapun tata-cara kufur kepada thaghut, maka ia itu adalah: Kita meyakini batilnya peribadahan kepada selain Allah, meninggalkannya, membencinya dan mengkafirkan pelakunya serta memusuhi mereka.
Tauhid itu adalah al-wala (loyalitas) wal bara’ (keberlepasan diri); yaitu wala kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman serta bara’ dari kesyirikan dan para pelakunya.
Adapun wala kepada orang-orang musyrik itu maka ia ada dua macam:
1. Muwalah Kubra atau Tawali; dimana hal ini membatalkan tauhid, dan membatalkan keislaman serta pelakunya menjadi kafir murtad, dan ini ada empat macam:
Mencintai orang-orang musyrik karena kemusyrikan mereka atau agama mereka yang kafir atau karena perbuatan syirik mereka. Membantu orang-orang musyrik di dalam memerangi kaum muwahhidin, dan masuk dalam kategori ini adalah berkoalisi dengan orang-orang kafir untuk memerangi kaum muslimin atau mujahidin walaupun akad perjanjian koalisi tersebut dusta. Menyetujui orang-orang musyrik di atas kemusyrikan mereka, maka barangsiapa yang menampakkan kepada orang-orang musyrik sikap setuju terhadap dien mereka dengan alasan takut kepada mereka atau karena mudaaraah (mencari simpati mereka) mereka atau mudaahanah (berbasa-basi) demi menghindari kejahatan mereka, maka dia itu kafir seperti mereka walaupun dia membenci mereka, tidak suka terhadap agama mereka dan (walau) dia mencintai Islam dan kaum muslimin.Mengikuti orang-orang musyrik dalam kemusyrikan mereka.
2. Muwalah Shugra.
Loyalitas macam ini adalah dosa besar, akan tetapi tidak membatalkan tauhid; yaitu setiap perkataan atau perbuatan yang menghantarkan kepada sikap memuliakan orang-orang kafir atau mengagungkan mereka dengan syarat tetap mengkafirkan dan membenci mereka.
Kami meyakini bahwa iman itu adalah perkataan dan perbuatan serta niat; dimana Iman itu tidak sah kecuali dengan mewujudkan semuanya (ucapan, perbuatan dan niat). Dan kekafiran juga demikian, berupa perkataan, perbuatan dan niat, namun tidak disyaratkan untuk sahnya kekafiran itu terkumpulnya semua itu (perkataan, perbuatan dan niat) pada diri seseorang, akan tetapi seseorang itu bisa menjadi kafir dengan sebab perkataan saja atau karena niat saja atau dengan amalan tanpa niat dan tanpa perkataan. Akan tetapi sebab-sebab takfir (pengkafiran) di dunia itu dibangun di atas perkataan atau perbuatan dan sedangkan niat maka ia tidak menjadi sandaran di dalam takfir kecuali apabila diungkapkan melalui perkataan atau perbuatan.
Sedangkan kadar minimal supaya dengannya seseorang itu menjadi seorang muslim yang muwahhid adalah perealisasian tauhid secara dhahir dan bathin serta pendirian shalat.
Kami meyakini bahwa permasalahan-permasalahan (yang kaitan dengan takfir) itu ada dua macam; Dhahirah dan Khafiyyah.
1. Adapun Masaail Dhahirah, maka ia itu:
A. Tauhid Rububiyyah
B. Tauhid Uluhiyyah
C. Semua permasalahan syirik akbar
D. Sifat-Sifat Allah Ta’ala yang berhubungan dengan Rububiyah.
Maka barangsiapa yang terjatuh ke dalam kekafiran di dalam permasalahan-permasalahan ini maka dia kafir baik hujjah sudah sampai kepada dia atau hujjah belum sampai kepadanya. Maka barangsiapa yang sudah tegak hujjah terhadapnya di dunia, maka dia kafir di dunia dan kafir di akhirat lagi kekal di dalam neraka, jika dia mati di atas kekafiran tersebut. Adapun bila belum tegak hujjah terhadapnya di dunia, maka dia kafir dalam hukum dunia namun urusannya dikembalikan kepada Allah di akhirat.
Dan hujjah dalam permasalahan ini adalah adanya tamakkun (kesempatan) untuk mengetahui, dan tidak disyaratkan mengetahui di dalamnya, sehingga barangsiapa memiliki tamakkun (kesempatan) untuk mengetahui, maka sungguh hujjah itu telah tegak terhadapnya walaupun dia itu belum mengetahui.
E. Syariat-Syariat yang telah diketahui secara pasti dari dien ini; yaitu syariat-syariat yang telah menyebar luas di kalangan kaum muslimin, baik yang awam maupun yang khusus, seperti kewajiban shalat, zakat, shaum, haji, haramnya zina, haramnya riba, haramnya khamr, haramnya judi, haramnya mencuri dan pembunuhan serta yang semisalnya. Maka barangsiapa yang terjatuh ke dalam kekafiran dalam permasalahan ini, contohnya seperti orang yang mengingkari kewajiban shalat yang lima waktu, maka terdapat rincian di dalamnya sebagaimana berikut ini:
※ Jika orang semisal dia itu tidak wajar tidak mengetahui, yaitu dia itu memiliki tamakkun (kesempatan) untuk mengetahui wajibnya shalat seperti orang yang hidup di antara kaum muslimin atau hidup di dalam negeri Islam, maka dia itu kafir karena hujjah itu telah tegak terhadapnya dengan adanya tamakkun (kesempatan) untuk mengetahui wajibnya shalat, dan tidak diterima darinya alasan kebodohan.
※ Jika orang semisal dia itu wajar tidak mengetahui, yaitu dia belum memiliki tamakkun (kesempatan) untuk mengetahui (wajibnya shalat) seperti orang yang baru masuk Islam atau dia itu hidup dan tinggal di dalam negeri kafir asli atau tinggal di negeri yang terpencil lagi jauh dari komunitas muslim, maka dia itu statusnya adalah muslim yang diudzur dengan sebab kebodohan DENGAN syarat dia merealisasikan tauhid dan berlepas diri dari kemusyrikan dan para pelakunya.
Dan telah kita ketahui bahwa hujjah dalam permasalahan ini adalah adanya tamakkun (kesempatan) untuk mengetahui.
2. Masaail (Permasalahan) Khafiyyah;
Yaitu permasalahan yang samar ilmunya atas kebanyakan kaum muslimin, oleh karena inilah kebodohan, taqlid, takwil, dan ijtihad merupakan mawani’ dalam takfir pada permasalahan ini.
Adapun hujjah dalam permasalahan khafiyyah, maka ia itu adalah:
Penjelasan hujjah dari dalil-dalil syar’i. Dan Pelenyapan syubhat di dalamnya, .
Akan tetapi kami tidak memasukkan diri kami di dalam pengkafiran pada Masail Khafiyyah, karena ia adalah tergolong urusan yang sangat pelik.
Dan atas semua itu kami meyakini bahwa kebodohan, taqlid, takwil dan ijtihad itu bukan termasuk mawani’ (penghalang-penghalang) takfir di dalam syirik akbar dan di dalam setiap perkara yang langsung menohok Tauhid dan Risalah (kerasulan), oleh sebab itu barangsiapa yang melakukan syirik akbar dengan SENGAJA lagi IKHTIYAR (tidak dipaksa), maka dia kafir walaupun dia bodoh atau mentakwil.
Dimana ke-SENGAJA-an adalah lawan dari intifaul qashdi (ketidakadaan maksud melakukan), Dan sedangkan IKHTIYAR (tidak dipaksa) adalah lawan dari keterpaksaan (ikrah).
Jadi, penghalang pengkafiran di dalam syirik akbar itu menurut keyakinan kami hanya ada dua:
1. Tidak adanya maksud (intifaul qashdi), yaitu tidak memaksudkan qaulun mukaffir (ucapan yang mengkafirkan) atau fi’lun mukaffir (perbuatan yang mengkafirkan), bukan tidak ada maksud untuk kafir sebagaimana pendapat Jahmiyah.
Maka masuk dalam intifaul qashdi itu:
Khatha; yaitu Salah ucap sebagaimana ucapan orang yang ada dalam hadits Shahih: “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah rabb-Mu” dia salah ucap karena disebabkan saking senangnya hewan tunggangannya ditemukan kembali. Penghikayatan ucapan orang-orang kafir yang ada di dalam Al-Qur’an ketika membacanya. Penukilan perkataan kekafiran tatkala menjadi saksi di hadapan qadli dan yang semisalnya. Penukilan perkataan kekafiran dalam rangka menjelaskan kebathilan dan kerusakkannya. Dan adapun apabila dia menukil perkataan kekafiran tersebut dalam rangka untuk menyebarluaskannya atau menganggapnya baik, maka pelakunya kafir. Dan pengucapan kalimat kekafiran atau melakukan perbuatan kekafiran namun dia tidak mengetahui HAKIKAT MAKNA yang sebenarnya dikarenakan ungkapan itu berbahasa asing yang tidak dia ketahui makna sebenarnya, sehingga lenyap darinya pemaksudan qaul mukaffir atau ‘amal mukaffir. Dan adapun bila dia itu mengetahui maknanya namun dia tidak mengetahui hukumnya, maka dia kafir bila mengucapkannya walaupun dia tidak memaksudkan kekafiran atau tidak ada maksud untuk menjadi orang kafir.
Dan secara umum barangsiapa yang mengucapkan atau melakukan kekafiran, maka dia itu kafir walaupun dia tidak bermaksud untuk menjadi orang kafir, karena tidak ada seorangpun yang bermaksud untuk kafir, kecuali apa yang Allah kehendaki, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -semoga Allah merahmatinya-.
2. Ikrah Taam atau Ikrah Mulji’; itu dikarenakan bahwa ikrah itu terbagi menjadi dua macam:
A. Ikrah Taam atau Ikrah Mulji’; yang mana ikrah ini melenyapkan keridhoan dan merusak (ikhtiyar) pilihan, dan ia itu berupa ancaman pembunuhan atau pemotongan anggota badan, atau dengan penyiksaan dahsyat yang dikhawatirkan bisa melenyapkan nyawa atau anggota badan. Maka bentuk dari ikrah ini membolehkan melakukan kekafiran dengan syarat-syaratnya, tapi bila dia mampu bersabar atasnya maka ini lebih utama.
B. Ikrah Naqish atau Ghair Mulji; yang mana ikrah ini melenyapkan keridloan namun tidak merusak ikhtiyar (pilihan); seperti pemenjaraan, pengikatan, pemukulan yang tidak dikhawatirkan melenyapkan nyawa atau anggota badan. Maka bentuk ikrah ini tidak memperbolehkan untuk melakukan kekafiran bahkan bila pelakunya melakukannya maka dia kafir.
Maka barangsiapa dalam kondisi di penjara oleh musuh yg kafir terus dia mengucapkan kalimat kekafiran di bawah ancaman, intimidasi dan pemukulan maka kita tidak mengkafirkannya karena dia berada pada situasi yang di situ ada dugaan pemaksaan dan mereka mampu menimpakan apa yang diancamkan kepadanya.
Akan tetapi bila dia (si tahanan) itu mengucapkan kalimat kekafiran dan ada saksi yang menyatakan bahwa dia mengucapkan kekafiran tersebut dalam kondisi aman tanpa ancaman maka kami menghukumi dia kafir.
✩ Kami berkeyakinan bahwa hak pembuatan hukum itu adalah hak khusus Allah Ta’ala sepenuhnya, maka barangsiapa yang menyandarkan kepada dirinya hak pembuatan hukum maka dia telah mengklaim mempunyai sifat rububiyyah dan barangsiapa yang mentaati para pembuat hukum itu di dalam hukum-hukum buatannya itu, maka dia telah menyekutukan Allah, dia kafir lagi menjadikan para pembuat hukum itu sebagai arbab dari selain Allah Ta’ala.
Oleh karena itu maka kami meyakini bahwa pemerintahan-pemerintahan yang memberlakukan undang-undang buatan itu adalah kafir lagi murtad, dan kami meyakini bahwa semua anggota parlemen legislatif itu adalah orang-orang kafir secara ta’yin, begitu juga kami meyakini bahwa semua anshar thaghut itu adalah kafir murtad secara ta’yin baik dari kalangan tentaranya, polisinya, densusnya dan intelijennya, dan juga kami meyakin bahwa seluruh hakim yang memutuskan hukum dengan berdasarkan undang-undang buatan itu adalah kafir secara ta’yin dan tidak ada yang meragukan kekafirkan mereka itu kecuali orang yang telah Allah tutup mata hatinya dan telah Dia butakan penglihatannya dari bisa melihat cahaya wahyu seperti mereka.
✩ Dan kami meyakini bahwa jalan satu-satunya untuk mengembalikan kekuasaan Islam di dunia ini adalah dengan jihad di atas landasan tauhid yang bersih, dan inilah yang pada hari ini ditegakkan oleh Daulah Islamiyyah di bawah kekhilafahan Asy Syaikh Abu Bakar Al-Baghdadi -hafidhahullah-.
✩ Dan kami meyakini bahwa hijab itu wajib atas wanita muslimah.
✩ Dan kami meyakini bahwa paham Irja adalah paham yang lebih berbahaya daripada paham Khawarij, di mana paham Irja-lah yang telah menjaga eksistensi para thaghut di atas kursi-kursi kekuasaan mereka, dikarenakan paham Irja itu telah menjadikan para thaghut itu sebagai Ulil Amri bagi kaum muslimin, dan jihad tidak akan tegak kecuali dengan menyelamatkan umat ini dari penyakit Irja yang sudah kronis lagi mematikan ini yang telah menjinakkan umat Islam di hadapan orang-orang kafir yang durjana itu.
Inilah yang kami yakini dan kami anut di hadapan Allah Ta’ala.
Dan adapun selain itu dari permasalahan-permasalahan prinsip, maka kami tidak keluar dari pemahaman Salaful Ummah.
Inilah ringkasan yang dianut oleh “Ikhwan Man Thaa’Allaah” di Indonesia dan kami berharap dari para ulama Daulah Islamiyyah untuk mengkoreksinya jika di dalamnya terdapat kekeliruan, karena kami ini sangat jauh dari negeri wahyu dan jauh dari tempat para ulama, kemudian juga kami ini adalah orang-orang ‘Ajam, sedangkan orang-orang ‘ajam itu orang-orang yang layak untuk jatuh dalam kekeliruan.
Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi kami, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
Dan akhirnya kami ucapkan; Segala puji hanya kepunyaan Allah Rabb semesta ‘alam.
Ditulis oleh:
Akhu Ikhwan Man Thaa’Allah
Abu Sulaiman Aman Abdurrahman Al-Arkhabiliy
Di Sijn Thaghut Indonesia
6 Shafar 1436 H.
Demikianlah Artikel Inilah Aqidah Kami Yang Sejalan Dengan Aqidah Daulah Islamiyah
Sekianlah artikel Inilah Aqidah Kami Yang Sejalan Dengan Aqidah Daulah Islamiyah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Inilah Aqidah Kami Yang Sejalan Dengan Aqidah Daulah Islamiyah dengan alamat link https://beritaislam24jam.blogspot.com/2016/10/inilah-aqidah-kami-yang-sejalan-dengan.html
0 Response to "Inilah Aqidah Kami Yang Sejalan Dengan Aqidah Daulah Islamiyah"
Posting Komentar