Hukum menamai Al Qur'an dengan "Mushaf Silvi" atau yang serupa

Hukum menamai Al Qur'an dengan "Mushaf Silvi" atau yang serupa - Hallo sahabat BERITA ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum menamai Al Qur'an dengan "Mushaf Silvi" atau yang serupa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel 24 Jam, Artikel Belajar, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum menamai Al Qur'an dengan "Mushaf Silvi" atau yang serupa
link : Hukum menamai Al Qur'an dengan "Mushaf Silvi" atau yang serupa

Baca juga


Hukum menamai Al Qur'an dengan "Mushaf Silvi" atau yang serupa

Komersial, ya komersial itulah alasan yang sangat kental dan nampak dengan jelas tersirat bahkan tersurat dari penamaan penaman semacam ini.

Hukum menamai Al Qur'an dengan "Mushaf Silvi" atau yang serupa

Komersial, ya komersial itulah alasan yang sangat kental dan nampak dengan jelas tersirat bahkan tersurat dari penamaan penaman semacam ini. Demikian pula dengan pemilihan warna, dekorasi, dan lainnya, tujuannya ialah membuka segmen pasar baru dan loyal bagi Al Qur'an yang ia cetak.

Namun sangat dimungkinkan bahwa keputusan memberi nama baru kepada Al Qur'an dengan nama "Mushaf Silvi, atau Susi, atau Suparman atau Sutarmi" atau yang serupa tanpa pertimbangan dari  aspek hukum syari'atnya.

Dahulu, para ulama' terutama para pakar penulis Al Qur'an sedari awal sejak zaman para sahabat begitu hati hati dari membubuhkan  apapun selain Al Qur'an. Tujuanya demi menjaga keutuhan Al Qur'an dan agar tidak ada celah bagi siapapun untuk menyisipkan tambahan kepada Al Qur'an.

Dari sisi lain, dahulu di kalangan para ahli fiqih juga terjadi kontroversi seru tentang hukum menjual belikan Al Qur'an. Nah kini Al Qur'an benar-benar sedang dikomersialisasikan dengan berbagai metode marketing, semisal pemberian nama nama nyentrik seperti ini. Barang kali para penerbit mengira bahwa hal seperti ini tidak bermasalah, padahal kenyataannya tidaklah demikian.

Penamaan Al Qur'an dengan Mushaf Sutarmi atau yang serupa bisa dikatakan sebagai bentuk inovasi dalam hal agama atau lebih tegasnya bisa disebut sebagai bentuk bid'ah yang tidak pernah dilakukan sepanjang 14 abad.

Apalagi dari sisi lain, bisa jadi ini membuka pintu lebar bagi kaum syi'ah untuk menyusupkan Al Qur'an fiktif mereka yang disebut dengan "Mushaf Fatimah" atau minimal mulai membuka jalan bagi mereka, sehingga suatu saat ketika mereka benar-benar telah mengedarkan mushaf fiktif mereka dengan sebutan "Mushaf Fatimah" dengan mudah diterima oleh masyarakat atau minimal selamat dari kecurigaan masyarakat. Apa anda berharap menjadi pembuka jalan bagi sekte syi'ah untuk menyebarkan mushaf fiktif mereka? Dan bila benar-benar terjadi, apa anda siap menanggung dosa tersebarnya kesesatan dan mushaf fiktif?

Saudaraku! Para penerbit dan juga para ustadz kiyai, juru dakwah, mari kita bentengi agama kita dan agama masyarakat kita dari berbagai hal yang dapat merusak atau menodai kesucian dan kesempurnaan agama kita ini.

Wallahu Ta'ala a'alam bisshowab.

http://ift.tt/2enwNx8

[Cerkiis.blogspot.com, Sumber : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri]


Demikianlah Artikel Hukum menamai Al Qur'an dengan "Mushaf Silvi" atau yang serupa

Sekianlah artikel Hukum menamai Al Qur'an dengan "Mushaf Silvi" atau yang serupa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum menamai Al Qur'an dengan "Mushaf Silvi" atau yang serupa dengan alamat link https://beritaislam24jam.blogspot.com/2016/10/hukum-menamai-al-quran-dengan-mushaf.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum menamai Al Qur'an dengan "Mushaf Silvi" atau yang serupa"

Posting Komentar